| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 85/Pdt.G/2026/PA.MTK | Tifany Shinta Dewi binti Suparno | Prima Sastra bin Palguno | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
| Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2026/PA.MTK | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatahkan objek sengketa berikut;
Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan membagi dua bagian terhadap harta bersama tersebut pada posita point 2 (dua) yaitu setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat dan jika pembagian tidak dapat dilakukan secara natura, maka harta bersama tersebut harus dilelang dan hasilnya dibagi 2 (dua), yaitu setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat; 4. Meletakkan sita jaminan terhadap harta bersama tersebut pada point 2 (dua) gugatan ini; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta bersama tersebut; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; SUBSIDER: Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
