Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PA.MTK 1.Iin Indrian Ningsih binti Idris
2.Sendri Agustian bin Santara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PA.MTK
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Iin Indrian Ningsih binti Idris
2Sendri Agustian bin Santara
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Santara bin Sanen meninggal pada tanggal 20 September 2022 dikarenakan sakit;
  3. Menetapkan yang di bawah ini:
  1. Iin Idrian Ningsih binti Idris (istri) Pemohon I;
  2. Sendri Agustian bin Santara (anak kandung) Pemohon II;
  3. Nur Rahmad Hidayah bin Santara (anak kandung);

Sebagai ahli waris dari Santara bin Sanen;

  1. Menetapkan Pemohon I Iin Idrian Ningsih binti Idris sebagai wali dari;
  1. Nur Rahmad Hidayah bin Santara, NIK : 1905011206090002, tempat dan tanggal lahir di Muntok, 12 Juni 2009, Umur 16 tahun,

untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum dalam proses balik nama Sertipikat Hak Milik NIB: 29.06.000001489.0;

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak