Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2025/PA.MTK 1.Miak binti Muharam alias Muharram
2.Santi Sartika binti Mulyadi
3.Irsandi bin Mulyadi
4.Yulan Sari binti Mulyadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2025/PA.MTK
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Miak binti Muharam alias Muharram
2Santi Sartika binti Mulyadi
3Irsandi bin Mulyadi
4Yulan Sari binti Mulyadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

    PRIMER:

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Mulyadi bin Abdurrahim telah meninggal dunia pada tanggal 28 Maret 2025, dikarenakan sakit.
  3. . Menetapkan ahli waris dari pewaris Mulyadi bin Abdurrahim, sebagai berikut:
  1. Miak binti Muharam alias Muharram (istri);
  2. Santi Sartika binti Mulyadi (anak kandung);
  3. Irsandi bin Mulyadi (anak kandung);
  4. Yulan Sari binti Mulyadi (anak kandung);
  5. Zulfikar Syakban bin Mulyadi (anak kandung);

Sebagai pewaris dari Mulyadi bin Abdurrahim dalam proses balik nama sertifikat hak milik Nomor: 01116

  1. Menetapkan Pemohon I Miak binti Muharam alias Muharram sebagai wali dari anak laki-laki bernama Zulfikar Syakban bin Mulyadi, lahir pada tanggal 05 September 2010, Umur 15 tahun, untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum tertentu di dalam dan di luar pengadilan;
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak