Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PA.MTK Joniansah bin Imran Hanifia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PA.MTK
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Joniansah bin Imran Hanifia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.    Menyatakan Pemohon (Joniansah bin Imran Hanifia) sebagai wali dari anak yang bernama Cerry Nicolas bin Gunawan Sakti, lahir di lahir di Palembang, 10 Januari 2006, untuk keperluan persyaratan pendaftaran  BINTARA TNI AD di KODIM Mentok Kab. Bangka Barat tahun 2025;

3.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak