Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PA.MTK 1.Jamhar bin Dahlan
2.Karpika Sari binti Kamarudin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PA.MTK
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jamhar bin Dahlan
2Karpika Sari binti Kamarudin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 Primer:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (Jamhar bin Dahlan) dan Pemohon II (Karpika Sari binti Kamarudin) terhadap anak Ibu Juliani Tiary Putri bin Peri Suryadi bernama (Aisha Khalisa binti Juliani Tiary Putri) lahir pada tanggal 14 Desember 2023;
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku

 

Subsider : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak