Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menetapkan bahwa Dafilla binti Usman Yaman meninggal pada tanggal 06 Agustus 2023 dikarenakan sakit, dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian Nomor 1905-KM-14082023-0006, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Barat, tanggal 15 Agustus 2023;
- Menetapkan yang di bawah ini:
- Nazarudin bin Laruuwi (suami Pewaris) Pemohon I;
- Diva Al Ghifari bin R.Arizani (anak bawaan Pewaris) Pemohon II;
- Zhilfa Tuzzhara binti R.Arizani (anak bawaan Pewaris) Pemohon III;
- Sumarlina binti Abdullah (ibu kandung Pewaris) Pemohon IV
- Syareihan Asghania binti Nazarudin (anak kandung);
- Hanan Wasyuja bin Nazarudin (anak kandung);
- Hazmar Syahher bin Nazarudin (anak kandung);
- Azkayra Nazafarin binti Nazarudin (anak kandung);
- Atharrazka Al Ghifari bin Nazarudin (anak kandung);
- Menetapkan Pemohon I Nazarudin bin Laruuwi sebagai wali dari;
- Syareihan Asghania binti Nazarudin, NIK : 1905016604130001, perempuan, tempat tanggal lahir di Muntok, 26 April 2013, umur 12 tahun,
- Hanan Wasyuja bin Nazarudin, NIK : 190500808140003, laki-laki, tempat tanggal lahir di Muntok, 08 Agustus 2014, umur 10 tahun;
- Hazmar Syahher bin Nazarudin, NIK : 1905010508150003, laki-laki, tempat tanggal lahir di Muntok, 05 Agustus 2015, umur 9 tahun;
- Azkayra Nazafari binti Nazarudin, NIK : 1905014812170002, tempat dan tanggal lahir di Muntok, 08 Desember 2017, umur 7 tahun;
- Atharrazka Al Ghifari bin Nazarudin, NIK : 1905011109210001, tempat dan tanggal lahir di Bangka Barat, 11 September 2021, umur 3 tahun;
untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum dalam proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 01754 ;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya; |