Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
326/Pdt.G/2025/PA.MTK 1.Dhian Utama bin Abdullah Tanie
2.Yuan Agian bin Moch Hatta
1.Nuryati Idris binti Kasimun
2.Danial Kasimun bin Kasimun
3.Usen bin Kasimun
4.Tomi bin Kasimun
5.Suriyanto bin Kasimun
6.Noviyar bin Kasimun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 326/Pdt.G/2025/PA.MTK
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dhian Utama bin Abdullah Tanie
2Yuan Agian bin Moch Hatta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iedil fadhliyansyah SHDhian Utama bin Abdullah Tanie
2Iedil fadhliyansyah SHYuan Agian bin Moch Hatta
Tergugat
NoNama
1Nuryati Idris binti Kasimun
2Danial Kasimun bin Kasimun
3Usen bin Kasimun
4Tomi bin Kasimun
5Suriyanto bin Kasimun
6Noviyar bin Kasimun
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa Pewaris bernama Soleha (almarhumah), istri dari Kasimun (almarhum), telah meninggal dunia dengan meninggalkan harta peninggalan berupa Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 895 atas nama Soleha (almarhumah) ;
  3. Menetapkan bahwa ahli waris sah dari Pewaris Soleha (almarhumah) dan Kasimun (almarhum) adalah:
  1. MOCH HATTA bin KASIMUN;
  2. NURYATI IDRIS binti KASIMUN;
  3. ABDULLAH TANIE bin KASIMUN;
  4. DANIAL KASIMUN bin KASIMUN;
  5. TOMI bin KASIMUN;
  6. USEN bin KASIMUN;
  7. NILEM SARI binti KASIMUN;
  8. SURIYANTO bin KASIMUN;
  9. NOVIYAR bin KASIMUN.
  1. Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris Pengganti dari almarhum Abdulah Tanie dan/atau almarhum Moch. Hatta, yang berhak menggantikan kedudukan orang tuanya dalam pembagian harta peninggalan Pewaris Soleha (almarhumah), sesuai ketentuan Pasal 171 huruf c dan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam ;
  2. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan Pewaris Soleha (almarhumah) menurut hukum waris Islam (faraid) secara proporsional;
  3. Memerintahkan kepada seluruh ahli waris untuk bersama-sama membagi harta peninggalan Pewaris Soleha (almarhumah) tersebut secara adil sesuai bagian masing-masing ;
  4. Memerintahkan kepada pihak-pihak yang saat ini menguasai objek warisan agar tidak melakukan tindakan pengalihan, penjualan, penggadaian, atau perbuatan hukum apa pun terhadap harta warisan sebelum pembagian dilakukan secara sah berdasarkan putusan ini ;
  5. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bangka Barat untuk melakukan pencatatan, pemisahan, atau peralihan hak atas tanah tersebut sesuai hasil pembagian warisan yang sah menurut hukum.;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak