Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MENTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PA.MTK Nur Aina binti Saimin Ara Padri alias Arapadri bin Nas’an/Oga alias Nas’an Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PA.MTK
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Aina binti Saimin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ara Padri alias Arapadri bin Nas’an/Oga alias Nas’an
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan satu unit mobil, satu buah rumah di atas sebidang tanah, dan 2 (dua) unit motor sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat;

3.    Menetapkan membagi dua bagian terhadap harta bersama tersebut pada posita poin 2 (dua) yaitu setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat dan jika pembagian tidak dapat dilakukan secara kekeluargaan, maka harta bersama tersebut harus dilelang dan hasilnya dibagi 2 (dua), yaitu setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat;

4.    Meletakkan sita jaminan terhadap harta bersama tersebut pada poin 2 (dua) gugatan ini;

5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta bersama tersebut;

6.    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER:

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak